INDRAMAYU, - Perkawinan anak di Kabupaten Indramayu terus terjadi, kasus itu lahir dari ”rahim” kemiskinan dan memicu perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga stunting atau tengkes.
Dibutuhkan regulasi dan peran berbagai pihak untuk mencegah petaka pernikahan dini.
Kisah suram perkawinan anak juga datang dari Rasminah (37), warga Desa Krimun, Losarang.
Pada usia 14 tahun, ia melahirkan anak pertama setelah menikah dengan pria yang usianya dua kali lipat darinya.
”Pernikahan saya cuma setahun. Suami pergi enggak tahu ke mana,” ungkapnya.
Pada usia 16 tahun, Rasminah kembali dinikahkan dan mempunyai anak kedua. Lagi-lagi, pernikahannya tidak berlanjut.
Suaminya pergi tanpa kabar. Dia terpaksa mengadu nasib ke Jakarta sebagai penjaga warung makan. Baru tiga bulan, orangtuanya memintanya kembali.
Bersama Endang Wasrinah dari Indramayu dan Maryanti (Bengkulu Tengah) yang juga korban perkawinan anak, Rasminah menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Didampingi Tim Koalisi 18+, mereka berjuang menaikkan batas usia pernikahan.
Sepanjang 2022, Pengadilan Agama Indramayu menerima 572 pengajuan dispensasi kawin. Dari jumlah itu, hakim mengabulkan 564 permohonan.
Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2021 dan 2020 yang masing-masing 625 kasus dan 761 kasus.
Dispensasi kawin di Indramayu terbanyak ketiga di Jabar setelah Kabupaten Tasikmalaya dan Garut.
Menurut Dindin Syarief Nurwahyudin dari Bagian Humas Pengadilan Agama Indramayu, pemberian dispensasi kawin dilematis.
Di satu sisi, usia anak belum sesuai untuk menikah, tetapi orangtua memohon agar anaknya bisa menikah.
SC : kompas



