Notification

×

Iklan

Iklan

MUI Tetapkan Produk Mixue Halal

17 Februari 2023 | Februari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-02-17T01:42:22Z

CIREBON, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea. 

Ketetapan halal tersebut diterbitkan MUI setelah sidang produk halal yang digelar di Jakarta pada Rabu (15/2/2023).




Terbitnya penetapan halal untuk Mixue berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).


Ketua Bidang Fatwa Halal MUI Asrorun Niam mengatakan, bahan yang digunakan produk Mixue terbukti halal dan suci, begitu juga proses produksinya. 


“Produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Niam dalam siaran pers Kamis (16/2/2023). 



Asrorun Niam menjelaskan, ketetapan halal terhadap Mixue dan Ice Tea ini meliputi semua outlet dan menu. 


"Karena MUI menetapkan standar untuk ketetapan halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya, wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya," ucapnya.


Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengapresiasi pihak manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan. 


Terbitnya ketetapan halal dari MUI pun akan menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.



"Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari Cina," kata Miftahul.

Mixue dikabarkan mendaftar sertifikasi halal pada 14 November 2022. Produsen tersebut mendaftarkan diri dengan nama PT Zhisheng Pacific Trading. 


BPJPH mencatat ada 37 produk sejauh ini yang didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal.





Lebih lanjut, total ada 617 gerai (outlet) yang didaftarkan. Berlarutnya proses sertifikasi halal ini membuat Mixue sempat dilanda isu miring saat salah satu outlet-nya kedapatan memasang logo halal meski proses tersebut belum selesai.



Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati sebelumnya mengatakan, proses pengajuan sertifikasi halal bagi importir sama saja dengan proses untuk perusahaan lokal.


Menurut Muti, importir, termasuk yang berasal dari Cina, bisa mendaftar lewat Sihalal.

Sistem Informasi Halal (Sihalal) merupakan aplikasi layanan sertifikasi halal berbasis situs web yang diluncurkan BPJPH Kemenag. 


Untuk mendaftarkan sertifikat halal secara daring, perusahaan importir tinggal mengikuti langkah-langkahnya melalui web Sihalal, yaitu ptsp.halal.go.id.



Langkah selanjutnya adalah penetapan lembaga pemeriksa halal (LPH) berdasarkan pilihan dari pemohon. Proses itu berlangsung selama maksimal lima hari kerja. 



LPH yang dipilih harus memiliki akreditasi dan kompetensi untuk melakukan sertifikasi produk, seperti halnya LPPOM MUI.

×
Berita Terbaru Update