Namun, pasal mana yang mencakup aturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Menurutnya, berdasarkan aturan, menggunakan sesuatu yang menjadi milik seseorang wajib mengedepankan izin terlebih dulu.
"Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik," ujar Heru.
Pengamat Teknologi Heru Sutadi juga menekankan pentingnya mendapatkan izin dari individu yang akan menjadi subjek stiker WhatsApp, terutama jika stiker tersebut dimonetisasi atau digunakan untuk kepentingan komersial, karena ini berkaitan dengan perlindungan data pribadi.



