KASUS VIRAL, - Menindaklanjuti penanganan kekerasan anak dengan teman sebaya di Kabupaten Cilacap yang sedang viral di media sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang diwakili oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Komisioner KPAI, perwakilan Kemenko PMK, perwakilan dinas terkait Provinsi Jawa Tengah dan Kab. Cilacap, Aparat Penegak Hukum (APH), serta para guru dan aparatur kecamatan/desa melaksanakan rapat koordinasi bersama.
Pertemuan membahas tentang aspek perlindungan anak yaitu pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak korban, anak saksi dan AKH.
“Sebagai pelaksana mandat melaksanakan koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pelaporan pelaksanaan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Selain menonjolkan kepentingan terbaik anak sebagai pijakan bersama dalam menangani kasus kekerasan yang berkaitan dengan anak yakni dengan korban dan pelaku adalah usia anak, KemenPPPA juga mengapresiasi langkah sigap yang diambil pihak-pihak terkait dalam penanganan dan pendampingan awal kasus kekerasan.
Seluruh anak yang terlibat dalam kasus ini juga telah dipastikan mendapatkan pendampingan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaca dari kasus ini, ada berbagai langkah tindak lanjut yang menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Ciput.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menambahkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) terdiri dari anak korban, anak saksi dan AKH. Dalam penanganan kasus ini, diharapkan anak-anak ini tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi.
“AKH jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan. Selain itu, anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah AKH harus juga diberikan perhatian, terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik,” jelas Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini.



