Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Cirebon melalui Disnaker Luncurkan Sistem Digitalisasi Transaksi pembayaran retribusi TKA

20 Oktober 2023 | Oktober 20, 2023 WIB Last Updated 2023-10-20T10:52:15Z


CIREBON, - Pemkab Cirebon melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) meluncurkan Sistem Digitalisasi Transaksi Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (SIDITA - BJB). 


Bekerja sama dengan Bank BJB, aplikasi tersebut merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh Pemkab Cirebon. 

Tujuannya, untuk mempermudah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam membayar retribusi.

Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi menyambut baik dan mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Disnaker tersebut. 

Dia menyatakan, dengan adanya pelayanan digital itu, akan mempermudah dalam pembayaran retribusi.

‘’Karena sistem ini, akan bisa melayani dengan cepat dan efisien,’’ ujar Bupati Cirebon. 

Adanya sistem pembayaran secara digital, juga diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pasalnya, pembayaran bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan bahwa saat ini terdapat 412 TKA yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Cirebon. 

Ratusan TKA tersebut, bekerja pada 70 perusahaan.

Lanjut dikatakan oleh Kadisnaker perusahaan yang mempekerjakan TKA dan berdomisili di Kabupaten Cirebon harus membayar retribusi. 

Adapun besaran retribusi yang dikenakan itu sebesar 100 USD untuk setiap TKA dalam setiap bulannya.

‘’Dari target Rp 1 miliar, per Oktober tahun ini sudah berhasil mencapai Rp 2.559.390.600,’’ dikatakan Pak Novi. 

Lanjut dikatakan Kadisnaker Kabupaten Cirebon, awalnya pembayaran retribusi itu hanya bisa dilakukan secara langsung, melalui loket-loket di sejumlah Bank BJB.

Kondisi tersebut membuat perusahaan yang mempekerjakan TKA, menganggap pelayanan tersebut tidak efektif dan efisien.

Hal itulah yang kemudian mendoromg untuk dibuatnya sistem pembayaran secara digital.

×
Berita Terbaru Update