#SEPUTARJABAR
Ketiga terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 10 Bandung pasrah dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu, 26 Juni 2024.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Ade Suryaman (AS), Asep Nendi (AN), dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR). Ketiganya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan sehingga tidak perlu diagendakan sidang terkait eksepsi.
Agenda berikutnya, 3 Juli 2024, langsung pada pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Imam Muslihat menyebutkan, perbuatan ketiganya diduga telah merugikan negara senilai Rp664 juta.
Mereka didakwa telah menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2020. Hal itu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair. Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Jaksa menuturkan, dalam kasus ini, Ade Suryaman menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Asep Nendi sebagai bendahara sekolah, dan Ervan Fauzi Rakhman sebagai pihak swasta.
Ia membacakan awal dugaan kejahatan yakni Ade Suryaman ditemui oleh Ervan Fauzi Rakhman sekira tahun 2017 untuk membahas kelanjutan proyek pengadaan barang dan j asa di SMAN 10 Bandung. Ade kemudian merekomendasikan Ervan untuk menemui Asep Nendi, bendahara sekolah.
"Setelah Ade menyetujui, Ervan Fauzi Rakhman menemui Asep Nendi dengan maksud untuk membicarakan kelanjutan menjadi penyedia pada pengadaan barang dan jasa di SMA Negeri 10 Bandung," ujarnya.
Seusai pertemuan, Asep menyetujui permohonan Ervan. Namun, Asep meminta fee (komisi) sebesar 10 persen dari setiap penunjukan pengadaan yang dilakukan di SMAN 10 Bandung.
Asep juga meminta Ervan menyediakan rekening penampungan dana BOS SMAN 10 Bandung.
Pada 2020, SMAN 10 Bandung menerima dana BOS sebesar Rp2,28 miliar. Setiap pencairan dana BOS, Ervan mendapat fee 7 persen per transaksi yang masuk ke rekening.
Dana BOS yang masuk ke rekening penampungan tersebut diserahkan Ervan kepada Asep Nendi dengan dalih proses pembelanjaan akan dilakukan oleh pihak sekolah.
Bahkan, telah disiapkan 5 perusahaan yang dipinjam untuk kebutuhan mencuri uang BOS tersebut. Lalu, dibuat 32 transaksi fiktif hingga senilai Rp469 juta lengkap dengan dokumen administrasinya. Ada juga pemberian fee 10 persen dari Asep Nendi kepada Ervan dengan nilai mencapai Rp15,9 juta untuk sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti kuat.
Pada tahun tersebut, SMAN 10 Bandung juga melakukan proyek belanja jasa kebersihan dengan nilai Rp35 juta per bulan, totalnya mencapai Rp402 juta. Namun, jaksa menemukan ketidakwajaran dalam proyek tersebut yang nilainya mencapai Rp128 juta.
Selain itu, jaksa juga menemukan transaksi mencurigakan berupa belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp36,4 juta.
Dokumen transaksi ini dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan ada uang sebesar Rp14,6 juta yang masuk ke rekening pribadi Asep Nendi.



