Hari ini, Senin (1/7/2024) dijadwalkan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang sempat ditunda karena tidak hadirnya pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di Pengadilan Negeri Bandung.
Polda Jabar akan menghadiri gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, Polda Jabar disorot oleh publik karena tiba-tiba mangkir tanpa pemberitahuan saat sidang praperadilan pertama kali pada Senin (23/6/2024) silam.
Menanggapi kesiapan Polda Jabar untuk hadir, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, tidak mempedulikannya.
Sebab, hadir ataupun tidak, sidang akan tetap berjalan.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya, jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dilansir dari TribunJabar.
Bahkan, Muchtar mengatakan, jikapun pihak Polda Jabar tidak hadir, malah justru menguntungkan pihak Pegi, karena tidak ada yang membantah argumennya.
Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.



