Notification

×

Iklan

Iklan

Mensos Akan pecat pendamping PKH yang selewengkan Bansos, belajar dari kasus Cirebon

25 April 2026 | April 25, 2026 WIB Last Updated 2026-04-25T06:57:28Z

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya untuk menindak tegas hingga memberhentikan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Langkah ini diambil menyusul terungkapnya kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) yang terjadi di Cirebon.




Mensos menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja pendamping PKH di seluruh daerah demi menjaga integritas program nasional tersebut.


“Belajar dari tahun lalu, kita memberikan SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping PKH, dan 49 di antaranya kita berhentikan,” kata Mensos saat memberikan keterangan di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (24/4).


Untuk tahun berjalan ini, Saifullah mengungkapkan telah menandatangani surat keputusan pemberhentian terhadap empat orang pendamping PKH yang terbukti melanggar aturan.


Ia menekankan bahwa para pendamping telah diberi kepercayaan besar oleh negara untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru mengambil keuntungan pribadi.


“Tidak membohongi keluarga penerima manfaat, tapi justru mereka harus mendampingi agar mereka menjadi keluarga yang naik kelas,” katanya.


Ia memperingatkan bahwa setiap penyimpangan akan berdampak serius terhadap kepercayaan publik. Mengingat tingginya minat masyarakat untuk menjadi pendamping PKH, Mensos meminta mereka yang saat ini bertugas untuk bekerja penuh tanggung jawab dan tidak bermain-main dengan amanah yang diberikan.


Sebagai bentuk pengawasan, Mensos juga mendorong masyarakat serta media massa untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi ketidakberesan dalam pelaksanaan penyaluran bansos di lapangan.


“Kalau ada dari wartawan melihat ketidakberesan yang dilakukan oleh para pendamping, tolong dilaporkan kepada kami,” katanya.


Kasus ini kembali mencuat setelah Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus buronan kasus korupsi bansos PKH berinisial EK di Lampung pada Sabtu (18/4).


Tersangka EK diduga melakukan modus pengurangan nominal bantuan pada surat undangan pencairan.


Akibat perbuatannya, sekitar 900 penerima manfaat menerima dana yang lebih kecil dari seharusnya, dengan total kerugian negara mencapai Rp264.555.000




×
Berita Terbaru Update