Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Kuningan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika berskala besar

27 April 2026 | April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-26T21:18:42Z

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika berskala besar dengan menangkap seorang pemuda berinisial BHA (30). Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi yang siap diedarkan ke masyarakat.




Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah melakukan pengintaian mendalam, tim opsnal akhirnya menyergap tersangka di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, pada Senin (13/4/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.




“Tersangka BHA merupakan warga asli Kabupaten Bekasi yang beroperasi di wilayah Kuningan. Saat diamankan di lokasi pertama, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti awal,” ujar AKP Jojo Sutarjo dalam keterangan resminya, Jum'at (23/4/2026).



Penyelidikan semakin berkembang saat petugas memeriksa ponsel milik tersangka dan menemukan petunjuk adanya stok narkotika yang disembunyikan di kediamannya di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya. Saat digeledah, polisi menemukan sisa barang haram yang disimpan secara cerdik di balik plafon atau atap kamar mandi.




Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 33,12 gram sabu dan 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan, gunting, satu unit ponsel, uang tunai, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk bertransaksi.




Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial S yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang digunakan cukup rapi dengan sistem titik lokasi atau drop point untuk mendistribusikan barang guna menghindari pelacakan.




“Identitas penyuplai berinisial S sudah kami kantongi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan demi membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Jojo.




Saat ini, BHA telah ditahan di Mapolres Kuningan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update