CIREBON – Pihak Koperasi Karya Santosa Bersama Cabang Karangsembung, Kabupaten Cirebon memberikan klarifikasi terkait polemik penitipan sepeda motor milik salah seorang anggota yang sempat menjadi perhatian publik. Minggu (28/6/2026).
Koperasi menegaskan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi dan kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepala Cabang Koperasi Karya Santosa Bersama Cabang Karangsembung, Mustain, mengatakan bahwa persoalan yang melibatkan anggota atas nama Naela Farkah bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan dipicu oleh kesalahpahaman dalam proses komunikasi antara petugas koperasi dengan anggota, dimana adanya keterlambatan pembayaran selama 5 bulan, yang mana untuk menjamin kebaikan bersama maka sepeda motor dititipkan untuk dilakukan penyelesaian.
"Permasalahan ini pada dasarnya merupakan miskomunikasi antara pihak koperasi dengan anggota. Termasuk terkait sepeda motor yang dilakukan oleh salah satu petugas kami. Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, akhirnya kedua belah pihak telah menemukan titik temu," ujar Mustain.
Ia menjelaskan, sejak persoalan tersebut mencuat, pihak koperasi segera membuka ruang dialog dengan Naela untuk mencari solusi terbaik. Sejumlah pertemuan dilakukan hingga akhirnya tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
"Alhamdulillah, kami sudah berdialog secara langsung dengan Ibu Naela. Permasalahan ini telah diselesaikan secara musyawarah dan telah menghasilkan kesepakatan bersama. Dengan demikian, persoalan ini kami anggap telah selesai secara kekeluargaan," katanya.
Mustain menambahkan, koperasi berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pelayanan, khususnya dalam penyampaian informasi kepada anggota agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari.
"Kami menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi. Ke depan kami akan meningkatkan komunikasi, pelayanan, serta memastikan seluruh prosedur pembiayaan maupun penagihan dilakukan secara lebih jelas dan transparan," ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif anggota yang bersedia mengedepankan musyawarah sehingga penyelesaian dapat dilakukan tanpa harus berlarut-larut.
Sebelumnya, Naela Farkah, warga Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, sempat menyampaikan keluhan terkait penitipan sepeda motor yang digunakannya. Ia mempertanyakan mekanisme penitipan serta mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaan kendaraan tersebut.
Namun, setelah dilakukan serangkaian komunikasi dan pertemuan antara kedua belah pihak, persoalan tersebut akhirnya berhasil diselesaikan melalui jalur musyawarah. Kedua pihak sepakat mengakhiri sengketa secara damai dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.



