Notification

×

Iklan

Iklan

Program Rutilahu Kota Cirebon Tertunda, DPRD Dorong Tambahan Anggaran di Perubahan APBD 2026

28 Juni 2026 | Juni 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T11:18:43Z
CIREBON - Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) membahas progres pelaksanaan program kerja tahun 2026 sekaligus mengevaluasi kegiatan tahun sebelumnya dalam rapat yang digelar di kantor DPRKP, Senin (22/6/2026). 



Salah satu perhatian utama dalam pembahasan tersebut adalah belum berjalannya sejumlah program prioritas akibat keterbatasan anggaran dan kondisi kas daerah.



Program yang menjadi sorotan antara lain penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu), baik yang bersumber dari bantuan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat. Sejumlah kebutuhan pendukung program juga belum terakomodasi dalam APBD murni 2026.



Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, mengatakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai lebih dari Rp200 miliar memberikan dampak besar terhadap pelaksanaan berbagai program prioritas di lingkungan DPRKP.



Menurutnya, anggaran untuk kebutuhan konsultan, pengawasan, honorarium koordinator fasilitator (korfas), hingga tenaga fasilitator lapangan (TFL) belum tersedia sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan program rutilahu.



Komisi II DPRD menilai kebutuhan anggaran tersebut perlu dimasukkan dalam pembahasan Perubahan APBD 2026. Usulan tambahan anggaran nantinya akan disusun bersama dan dibahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar program yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan.



Selain persoalan anggaran, DPRD juga menyoroti belum dimulainya sejumlah proyek pembangunan hingga pertengahan tahun. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh prioritas pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan kas untuk memenuhi belanja wajib, termasuk pembayaran gaji pegawai dan gaji ke-13.



Meski demikian, proses perencanaan program tetap berjalan. DPRD menyebut lebih dari 70 kegiatan telah siap dilaksanakan karena dokumen perencanaan, termasuk rencana anggaran biaya (RAB), sudah disusun oleh perangkat daerah.



Sementara itu, Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan, menegaskan anggaran program sebenarnya tidak hilang. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan hanya mengalami penyesuaian administrasi karena bergeser ke tahap berikutnya.



Ia menjelaskan kebutuhan anggaran bagi korfas dan TFL harus segera dipenuhi agar pendampingan masyarakat dalam program rutilahu dapat berjalan optimal. Selain itu, biaya operasional konsultan dan pengawasan juga masih belum tersedia dalam APBD murni.



Wandi menambahkan, keberadaan TFL memiliki peran penting dalam setiap tahapan pelaksanaan program, mulai dari penyusunan perencanaan, penyusunan RAB, hingga pendampingan masyarakat selama proses pembangunan. Satu orang TFL bahkan dapat menangani sekitar 20 hingga 30 lokasi program sehingga kebutuhan tenaga pendamping menjadi sangat penting.



Menurutnya, jika seluruh pengawasan dilakukan langsung oleh dinas, pelaksanaan program tidak akan berjalan maksimal. Karena itu, penambahan tenaga pendamping beserta dukungan anggaran operasional menjadi salah satu kebutuhan yang harus segera dipenuhi.



DPRD Kota Cirebon bersama DPRKP berharap seluruh kebutuhan anggaran yang belum terakomodasi dapat disetujui dalam Perubahan APBD 2026 sehingga berbagai program prioritas, terutama penanganan rumah tidak layak huni, dapat segera dilaksanakan demi meningkatkan kualitas hunian masyarakat.



Rapat kerja tersebut turut dihadiri anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, yakni H. Karso, Een Rusmiyati, Dian Novitasari, dan Abdul Wahid Wadinih.
×
Berita Terbaru Update