Kepolisian Resor Kota dan Kabupaten Cirebon mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil ditangani dan diungkap sepanjang bulan Juni 2026.
Kasus yang ditangani meliputi pencurian kendaraan bermotor, kekerasan seksual, penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja, hingga kasus penggelapan pembayaran barang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, didampingi Wakapolresta AKBP Eko Munarianto dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon pada Senin (29/6/2026).
“Selama periode awal hingga akhir Juni 2026, kami berhasil mengungkap berbagai perkara. Khusus untuk kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, tercatat ada lima perkara dengan enam orang tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kombes Imara Utama seraya memperlihatkan barang bukti yang disita.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku curanmor menggunakan dua modus utama dalam menjalankan aksinya. Sebagian menggunakan kunci palsu untuk membuka dan membawa kabur kendaraan, sementara sebagian lainnya memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel pada sepeda motor.
“Modusnya ada yang menggunakan kunci palsu, ada juga yang mengambil kendaraan dengan mudah karena pemiliknya lupa mencabut kunci dan membiarkannya tergantung di motor,” jelasnya.
Kasus curanmor ini terungkap dari sembilan kecamatan yang memiliki tingkat aktivitas warga cukup tinggi, sehingga dinilai menjadi wilayah yang berpotensi rawan terhadap kejahatan jenis tersebut.
Selain curanmor, Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon juga berhasil mengusut dua kasus dugaan kekerasan seksual. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Sumber, dengan korban seorang anak di bawah umur. Korban diduga mengalami perbuatan cabul saat melintas di sebuah gang, di mana pelaku memeluk dan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan dua orang dewasa. Pelaku diduga merekam dan memotret korban saat sedang membersihkan diri tanpa persetujuan. Peristiwa tersebut baru dilaporkan ke kepolisian setelah diketahui oleh korban.
Polresta Cirebon juga mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 9 Januari 2025 di salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayahnya. Tersangka berinisial NS diduga menjanjikan pemberangkatan kerja ke luar negeri melalui lembaga yang dianggap resmi, sekaligus meminta sejumlah biaya dari calon pekerja. Namun hingga saat ini, para korban tidak pernah diberangkatkan sesuai janji.
“Korbannya sekitar 40 orang, dengan total kerugian yang diderita mencapai sekitar Rp400 juta,” ungkap Kapolresta.
Belum cukup sampai di situ, pihak kepolisian juga menangani kasus dugaan wanprestasi yang berujung ke ranah pidana. Tersangka berinisial AS diduga menerima pasokan barang dalam jumlah banyak secara utang, namun tidak melunasi pembayaran sesuai kesepakatan. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp800 juta.
Polresta Cirebon menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum dan patroli pengamanan untuk mencegah serta menindak segala bentuk kejahatan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, baik saat meninggalkan kendaraan maupun saat akan mengikuti program penyaluran tenaga kerja, agar tidak menjadi korban kejahatan.



