Polres Cirebon Kota menggelar kegiatan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti hasil penindakan Operasi Pekat dan Operasi KRYD.
Kegiatan berlangsung di Markas Komando Polres Cirebon Kota, eks Pusdik Latpri, Jalan Dr. Sudarsono, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin, 14 September 2026, berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Kegiatan resmi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon serta jajaran pejabat utama kepolisian.
Hadir menyambut dan memantau kegiatan antara lain Wali Kota Cirebon Effendi Edo, S.A.P., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani, S.H., Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Cirebon Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng, Penjabat Komandan Komando Distrik Militer (Pj. Kasdim) 0614/Kota Cirebon Kapten Inf Ridwan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Edi Siswoyo, serta Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Bangbang N.. Turut hadir Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., para Kepala Bagian, Kepala Satuan, Kepala Seksi, Kepala Polsek, Perwira Penyelenggara Utama, Kepala Unit, serta seluruh jajaran personel Polres Cirebon Kota.
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menyampaikan paparan hasil pengungkapan perkara yang telah dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota sepanjang bulan Agustus 2026.
Hasil pengungkapan tersebut mencakup penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar, serta peredaran minuman keras yang menjadi fokus prioritas pengawasan dan penindakan pihak kepolisian.
Kapolres menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus pelanggaran yang terdiri dari rincian: 15 kasus narkotika, 5 kasus obat keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar, 1 kasus psikotropika, serta 1 kasus terkait peredaran minuman keras. Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, telah ditetapkan sebanyak 33 orang sebagai tersangka.
“Dari jumlah 33 tersangka tersebut, sebanyak 20 orang berperan sebagai pengedar dan 13 orang merupakan pengguna. Terhadap 13 orang yang terbukti sebagai pengguna, telah dilakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu dan seluruhnya mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon,” jelas Kapolres AKBP Bimantoro Kurniawan kepada awak media dan tamu undangan yang hadir.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan perkara narkotika dan obat-obatan tersebut antara lain berupa sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 75,39 gram, sebanyak 45.751 butir obat keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar, 121 butir ekstasi atau sejenis inex, serta 81 butir psikotropika.
Selain itu, polisi juga mengamankan tembakau sintetis sebanyak 1,02 gram dan bibit tembakau sintetis sebanyak 16 mililiter. Sebagai barang bukti pendukung juga diamankan sejumlah perangkat telepon seluler berbagai merek, timbangan digital, plastik klip bening, dan lakban yang diduga digunakan untuk pengemasan barang haram tersebut.
Sementara itu, dari hasil pelaksanaan Operasi KRYD yang digelar secara berkelanjutan, Polres Cirebon Kota juga berhasil mengamankan sebanyak 4.123 botol minuman keras.
Di sisi lain, Satuan Lalu Lintas bersama jajaran Polsek se-Kota Cirebon selama rentang waktu Agustus hingga September 2026 juga gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengganggu ketertiban umum, dengan hasil pengamanan sebanyak 669 unit knalpot brong.
Kapolres menerangkan lebih lanjut bahwa pengungkapan perkara narkotika tersebut dilakukan di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana 22 TKP berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan 1 TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Berdasarkan perhitungan dari jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dan dimusnahkan, jajaran Satres Narkoba memperkirakan bahwa sekitar 46.997 jiwa masyarakat dapat diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan bangsa.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa pelaksanaan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata keterbukaan informasi kepada masyarakat luas, sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami bahaya penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, serta pentingnya mematuhi ketentuan penggunaan komponen kendaraan yang sesuai spesifikasi teknis.
“Polres Cirebon Kota akan terus menyampaikan hasil penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka dan transparan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjauhi narkoba dan minuman keras, serta senantiasa mematuhi ketentuan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Mari kita perkuat kepedulian bersama untuk mewujudkan semangat ‘Jaga Baik Cirebon Kota’,” ujar AKP M. Aris Hermanto menutup kegiatan tersebut.



