Cirebon,- Aktifitas pada saat Natal dan Tahun Baru 2021 dibatasi di Kota Cirebon. Pandemi Covid-19 belum selesai menjadi alasan pembatasan aktifitas tersebut.
Aktifitas peribadatan Natal beberapa aktifitas tertentu tetap dapat dilaksanakan.
Walikota Cirebon Drs. Nashrudin Azis mengatakan Segala bentuk aktivitas/kegiatan perayaan Tahun 2021, baik di tempat tertutup maupun terbuka dilarang.
Untuk aktifitas usaha atau perdagangan dan Jasa dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Sama halnya dengan pembatasan masyarakat diluar rumah hingga pukul 22.00 WIB.
Terkecuali untuk beberapa fasilitas yaitu fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotek, SPBU, serta jasa penyedia akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap). Pembatasan tersebut tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Desember 2020.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda menyampaikan, pelanggaran prokes menjadi salah satu fokus Operasi Lilin Lodaya 2020/2021. Operasi ini akan berjalan sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. "Selain pelanggaran prokes, fokus lain antisipasi pelanggaran lalu lintas, seperti kemacetan dan kecelakaan, sampai kejahatan terorisme di tempat umum," tuturnya.
Pihaknya sendiri bersinergi dengan TNI dan Pemkot Cirebon demi menjaga kondusivitas dan kekhidmatan Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi yang belum usai.



