Nasional,- Menteri Sosial Juliari P Batubara tersangka atas dugaan Korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (5/12/2020). Dugaan korupsi yang melibatkan Juliari dilakukan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang notabenenya merupakan dana penanggulangan bencana.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Covid-19 merupakan bencana nasional. Dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, korupsi dalam pengelolaan keadaan tertentu, termasuk bencana, dapat dijatuhi pidana mati.
Kasusnya bermula dari penunjukan kedua tersangka lainnya, yakni MJS dan AW, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pengadaan dan penyaluran bansos untuk penanggulangan Covid-19 dari Kemensos. MJS dan AW selaku PPK kemudian menunjuk langsung rekanan dalam program pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.
Penunjukan tersebut diduga ada fee yang dijanjikan untuk tiap paket pengerjaan program bansos yang harus disetorkan ke Kemensos melalui MJS. Besaran fee pada tiap paket ditentukan sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Pada Bansos tahap pertama diduga menerima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW. Juliari menerima sekitar Rp 8,2 miliar. uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi sang menteri. periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
Uang suap yang telah diterima Juliari dari pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.



