Notification

×

Iklan

Iklan

Rabu, 9 Desember 2020 Libur Nasional yang ditetapkan Pemerintah dikarenakan Pilkada Serentak dibeberapa Daerah

9 Desember 2020 | Desember 09, 2020 WIB Last Updated 2020-12-08T19:20:26Z

INFO,- Dengan pertimbangan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.





Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (27/11/2020). “Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi  diktum KESATU Keppres tersebut.


Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

×
Berita Terbaru Update