Notification

×

Iklan

Iklan

Rumah Tahfidz di Indramayu diduga Korupsi

6 Agustus 2022 | Agustus 06, 2022 WIB Last Updated 2022-08-06T03:56:34Z

Kepala kejaksaan Negeri Indramayu melalui kepala Seksi Intelijen Gunawan mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Tahfidz tersebut yakni terkait kegiatan belanja makan minum harian santri Tahun Anggaran 2020. "Benar, Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretariat Daerah telah  menganggarkan dana sebesar Rp 1.449.000.000 dalam kegiatan belanja Makan dan Minum Harian Santri Tahfizh, Muhafizh dan Admin Takhasus di Rumah Tahfizh yang merupakan implementasi kabupaten Indramayu," ujar Kepala Kejari Indramayu. Padahal anggaran tersebut oleh pemerintah daerah sengaja dikeluarkan untuk mewujudkan Visi Misi Rumah Tahfizh Al-Qur’an dan menciptakan generasi penghafal Al-Qur’an 30 juz.

Yakni sesuai dengan Peraturan Bupati Indramayu No. 31 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfizh Al-Qur’an. 

Kejaksaan Negeri Indramayu pun sudah meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. Hal tersebut berdasarkan surat perintah Nomor Print-01/M.2.21/Fd.1/2022 per tanggal 4 Agustus 2022.

Akan tetapi, nominal anggaran yang nyaris Rp 1,5 miliar tersebut justru diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. "Sehingga tentunya kuat dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit, Bermula dari dugaan tersebut tim jaksa penyelidik secara berkesinambungan telah melakukan serangkaian upaya pengumpulan bahan dan keterangan," ujarnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim penyidik, ditemukan adanya dugaan kuat peristiwa tindak pidana korupsi sejak awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan belanja makan minum rumah Tahfidz Tahun anggaran 2020.

Kejaksaan Negeri Indramayu pun akan mendalami dugaan korupsi tersebut untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Selain itu, upaya ini juga untuk mencari tahu oknum pelaku yang melakukan dugaan korupsi.

×
Berita Terbaru Update