Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) di seluruh wilayah Jawa Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji (LPG) bersubsidi. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 17 perkara berhasil diungkap, dengan penetapan 31 orang sebagai tersangka atas berbagai modus operandi pelanggaran aturan penyaluran energi bersubsidi tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari enam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dan 11 perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi. Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai wilayah, meliputi Kabupaten Bogor, Sumedang, Sukabumi, Indramayu, Karawang, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, hingga Kota Cirebon. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketegasan kepolisian dalam mengawasi jalur distribusi energi agar tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kuat institusi kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap berjalan benar, terkendali, dan diterima oleh masyarakat yang berhak menerimanya. Penyalahgunaan maupun perdagangan ilegal migas subsidi dinilai sangat merugikan negara dan mencederai hak-hak warga yang membutuhkan.
“Polda Jabar bersama seluruh jajaran terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan, penimbunan, maupun perdagangan ilegal BBM dan LPG bersubsidi. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi hak masyarakat yang memang berhak menerima subsidi dari pemerintah, agar fasilitas publik ini tidak dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangannya di Bandung, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan rincian hasil pengungkapan kasus tersebut beserta barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku. Dalam serangkaian operasi dan pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan liter bahan bakar serta ribuan tabung gas.
Adapun rincian barang bukti yang disita antara lain sebanyak 10.800 liter solar bersubsidi, 472 liter pertalite, serta 3.206 tabung LPG dalam berbagai ukuran.
Selain barang pokok tersebut, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, antara lain 18 unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang, lima unit telepon genggam sebagai alat komunikasi dan bukti transaksi, hingga 44 lembar pelat nomor kendaraan palsu yang kerap digunakan untuk mengelabui petugas pengawas.
Tidak hanya itu, sejumlah peralatan teknis yang menjadi alat bukti modus operandi juga turut diamankan, seperti timbangan, alat suntik, hingga lemari pendingin atau freezer yang diduga digunakan untuk proses pengubahan kemasan atau penyimpanan sementara barang bukti tersebut.
Kombes Pol Wirdhanto menjelaskan bahwa penyalahgunaan ini umumnya dilakukan dengan cara pengalihan penyaluran dari sektor yang berhak ke sektor usaha atau komersial, penjualan dengan harga di atas ketentuan resmi, hingga penimbunan. Hal ini tentu sangat merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas harga serta ketersediaan di pasaran resmi.
Hingga saat ini, progres penanganan hukum terhadap ke-17 perkara tersebut telah memasuki tahapan yang beragam. Sebanyak 11 perkara masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas serta mengumpulkan bukti yang lebih lengkap. Sementara itu, enam perkara lainnya sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan telah memasuki tahap dua atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan dan operasi pengungkapan kasus serupa di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan, perdagangan, atau penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi agar dapat segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.



