Notification

×

Iklan

Iklan

Nasabah Mengaku Motor Diambil Tanpa Kejelasan, Koperasi Karya Santosa Bersama Cabang Karangsembung Disorot

24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T19:06:44Z
CIREBON – Koperasi Karya Santosa Bersama Cabang Karangsembung, Kabupaten Cirebon, tengah menjadi sorotan setelah seorang nasabah mengaku kehilangan hak atas kendaraan yang digunakannya akibat penarikan sepeda motor yang dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.

Nasabah bernama Naela Farkah, warga Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mengaku merasa dirugikan setelah sepeda motor Honda Beat miliknya ditarik dan hingga kini keberadaannya tidak jelas. Ia mempertanyakan prosedur yang dilakukan pihak koperasi karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum maupun penjelasan yang memadai.


"Saya hanya ingin kejelasan. Motor saya diambil, tetapi sampai sekarang saya tidak tahu ada di mana dan bagaimana penyelesaiannya," ungkap Naela kepada wartawan, Senin (23/6/2026).


Menurut Naela, persoalan bermula saat dirinya hendak membeli sepeda motor bekas. Karena dana yang dimiliki hanya sekitar Rp4,5 juta, ia diarahkan untuk menggunakan fasilitas pembiayaan melalui koperasi guna menutupi kekurangan pembayaran kendaraan yang nilainya mencapai belasan juta rupiah.



Dari proses tersebut, Naela mengajukan pinjaman sebesar Rp8 juta. Namun dana yang diterima disebut hanya sekitar Rp7,7 juta setelah dipotong berbagai biaya administrasi. Sejak saat itu, ia rutin membayar cicilan sekitar Rp500 ribu per bulan. Bahkan ketika mengalami kesulitan ekonomi dan sempat menunggak beberapa bulan, Naela mengaku tetap membayar bunga pinjaman sebagai bentuk itikad baik.


"Saya memang pernah telat, tapi setiap bulan tetap setor bunga sekitar Rp200 ribuan. Saya tidak pernah menghilang dan selalu berusaha mencari solusi," katanya.


Yang membuatnya semakin kecewa, kata Naela, adalah perubahan informasi yang terus terjadi. Awalnya ia mengaku mendapat kesepakatan tertulis bahwa kendaraan dapat ditebus dengan pembayaran sekitar Rp7 juta di bulan depan. Namun belakangan nominal tersebut berubah menjadi Rp8,2 juta dengan tenggat waktu yang berbeda.

"Kesepakatan awal ada tulisan tangan. Saya diminta menyiapkan Rp7 juta. Meskipun berat, Tapi saya usahakan. Dan tiba-tiba berubah lagi. Saya merasa dipermainkan karena aturan dan angkanya terus berubah," ujarnya.


Tidak hanya itu, Naela juga mengaku sempat diarahkan menjalani proses yang disebut sebagai take over pembiayaan di salah satu kantor cabang koperasi lainnya. Ia telah menyerahkan berbagai dokumen yang diminta, namun setelah proses tersebut justru motor yang digunakannya dirampas.


"Saya diminta foto dan melengkapi data. Katanya agar bisa dilanjutkan pembayarannya bulan depan. Tapi setelah itu motor malah diambil dan saya tidak tahu keberadaannya," tuturnya.


Naela bahkan mengaku kesulitan memperoleh informasi dari pihak koperasi. Salah satu nomor petugas yang sebelumnya aktif berkomunikasi dengannya disebut tiba-tiba tidak dapat dihubungi.

"Saya datang ke kantor, katanya motor sedang dibawa keluar dan nanti dikabari. Tapi malamnya nomor saya diblokir. Ketika tanya ke petugas lain, jawabannya berbeda-beda dan saling lempar tanggung jawab," katanya.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penagihan dan penarikan kendaraan yang dilakukan koperasi. Pasalnya, hingga kini nasabah mengaku belum pernah menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum penarikan, lokasi penyimpanan kendaraan, maupun rincian kewajiban yang harus dipenuhi secara tertulis dan transparan.

Saat dikonfirmasi, seorang petugas koperasi yang memperkenalkan diri sebagai Ujang dan mengaku bernama asli Didin membenarkan adanya tunggakan atas nama Naela. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara langsung proses penarikan kendaraan tersebut.

"Kalau berdasarkan data yang saya tahu, yang bersangkutan menunggak sekitar lima bulan," ujarnya.


Menurut Didin, untuk mengambil kembali kendaraan tersebut, nasabah diminta menyelesaikan kewajiban sekitar Rp7 juta. Opsi lainnya adalah membayar uang muka sekitar Rp1,5 juta untuk melanjutkan skema angsuran.


Namun pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab, di satu sisi nasabah mengaku telah diarahkan untuk menempuh proses penyelesaian dan telah mengikuti instruksi koperasi, sementara di sisi lain kendaraan tetap tidak dapat dikuasainya hingga sekarang.


Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip keterbukaan dan perlindungan anggota atau nasabah koperasi. 

Dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon dinilai perlu turun tangan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perkoperasian maupun hak-hak konsumen.


Masyarakat berharap persoalan ini dapat diusut secara objektif agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas. Transparansi terkait status kendaraan, rincian kewajiban nasabah, serta legalitas tindakan penarikan menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka demi menghindari munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan.


Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Koperasi Karya Santosa Bersama belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi lengkap penarikan kendaraan, dasar hukum tindakan tersebut, maupun penjelasan terkait keberadaan sepeda motor yang dipersoalkan nasabah.
×
Berita Terbaru Update