Notification

×

Iklan

Iklan

Perluasan PIP Dikdasmen untuk Murid jenjang Taman kanak-kanak

12 September 2026 | September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T23:52:36Z
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memberlakukan aturan terbaru terkait pelaksanaan pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 


Aturan baru tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah dan aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026. 

Aturan tersebut mengganti aturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan aturan pelaksanaannya, yaitu Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 tahun 2025. 

Aturan terbaru lainnya adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 Tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.



Perluasan PIP Dikdasmen untuk Murid jenjang Taman kanak-kanak

Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP juga disalurkan ke jenjang Prasekolah, yakni Taman Kanak-Kanak. 

Pada aturan terbaru disebutkan, sasaran penerima PIP Dikdasmen mulai jenjang Prasekolah sampai jenjang SMA/SMK/SLB dan kesetaraan, dengan usia mulai 5 tahun sampai  sebelum 22 tahun.  

Pada aturan-aturan sebelumnya, sasaran PIP hanya jenjang SD, SMP, SMA/SMK, SLB dan pendidikan kesetaraan dengan usia 6 tahun sampai 21 tahun. 

Namun, baik di aturan yang baru maupun yang lama, aturan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.
×
Berita Terbaru Update